Nasional
Rokok Elektronik Perlu Segera Diregulasi
Jumlah pengguna rokok elektronik di Indonesia meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi tiga persen.
JAKARTA -- Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), koalisi 43 organisasi kaum muda dari 29 kota/kabupaten di Indonesia, mendesak pemerintah segera membuat aturan untuk mengatur rokok elektronik. Regulasi untuk mencegah korban produk adiktif baru itu bertambah.
Sekretaris Jenderal IYCTC Rama Tantra mengatakan, hasil kajian IYCTC menemukan bahwa sudah ada 40 negara yang melarang rokok elektronik (vape), mulai dari larangan impor produknya, penjualan e-cig (produknya) dan e-liquid, serta penggunaannya. Selain itu, terdapat 65 negara yang sudah membuat regulasi terkait rokok elektronik.
Dari kajian itu diketahui bahwa hanya ada tiga negara di Asia Tenggara yang belum melarang atau meregulasi rokok elektronik. Salah satunya adalah Indonesia.
“Indonesia kembali lagi tertinggal dalam upaya pencegahan korban zat adiktif. Belum lagi masalah rokok konvensional tertangani, sekarang menjamur pesat rokok elektronik," kata Rama dalam diskusi daring, Rabu (20/7).
Alhasil, lanjut dia, rokok elektronik kini diperjualbelikan secara bebas di Tanah Air. Produk itu dikonsumsi secara bebas oleh kaum muda. "Sungguh keadaan yang memprihatinkan,” ucapnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan para Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan, Kemenko PMK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berupaya keras menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Substansi revisi tersebut berupaya mengatur peredaran dan konsumsi rokok elektronik, penjualan rokok batangan, pelarangan iklan, dan pelarangan iklan.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes Sakri Sabatmaja mengatakan, Kemenkes kini sedang melakukan road show ke sejumlah kementerian, yang merupakan syarat prakarsa atas revisi PP tersebut. "Setelah itu kami akan melakukan uji publik,” ucapnya dalam kesempatan sama.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Erlinda mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk mengawal dan menjaga SDM unggul Indonesia. Salah satunya dengan menjaga agar anak bangsa tidak terpapar zat adiktif dari rokok konvensional maupun rokok elektronik.
"Kami sangat komitmen dan mendorong untuk adanya regulasi tentang rokok elektronik melalui revisi PP 109/2012” ucap Erlinda.
Naik drastis
Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (2021), jumlah pengguna rokok elektronik di Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas meningkat dari 0,3 persen (480 ribu orang) pada 2011 menjadi tiga persen (6,6 juta orang) pada 2021. Sebanyak 2,8 persen dari penghisap rokok elektronik itu adalah anak muda dan berprofesi sebagai pelajar.
Oktavian Denta Eko Antoro dari Departemen Penelitian dan Pengembangan IYCTC mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang berpotensi memicu lonjakan pengguna rokok elektronik ini. Dua di antaranya adalah gencarnya iklan rokok elektronik khususnya di media sosial, dan mudahnya membeli produk tersebut.
Selain itu, Denta mengatakan, produsen menyebarkan narasi bahwa rokok elektronik dapat membantu seseorang berhenti merokok tembakau. Narasi lainnya, yakni rokok elektronik lebih sehat dibanding rokok konvensional.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
AP: Nilai Pajak Bandara Bertambah
Di Bandara Kualanamu dilakukan peningkatan secara berkelanjutan sejak 2019.
SELENGKAPNYAKAI: Volume Penumpang Naik 42 Persen
KAI sempat mengalami tekanan karena turunnya jumlah penumpang yang signifika.
SELENGKAPNYADMI Gelar Konferensi Komunitas Masjid ASEAN
Masjid-masjid di ASEAN memainkan peran penting di tengah masyarakat.
SELENGKAPNYA